Liputan6.com, Jakarta Ahli linguistik Rahayu Surtiati dalam sidang Ahok menyatakan ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 bukan bentuk penistaan agama. Melainkan merupakan pengandaian.
NEWS FLASH: Saksi Ahli Berpendapat Ucapan Ahok Soal Al Maidah Bukan Penistaan Agama
Ahli linguistik Rahayu Surtiati dalam sidang Ahok menyatakan ucapan terdakwa Ahok terkait Surat Al Maidah merupakan pengandaian
diperbarui 21 Mar 2017, 16:25 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gasak 22 Tabung Gas, Residivis di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi
4 Alasan Pluto Dikeluarkan dari Daftar Planet Bima Sakti
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Berguru dalam Mimpi Langsung Hafal 3 Kitab, Karomah Wali
Sederet Prestasi Muslim Alibar, Mantan Kadivmin Kemenkumham Babel yang Dimutasi ke NTB
Resmi Berganti, Intip Profil Kadivmin Kemenkumham Babel yang Baru
Buka Rapimwil PPP Jabar, Mardiono Bahas Persiapan Pilkada 2024
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Jumlah Kumulatif Kasus DBD Kota Bandung 2024 Tembus 3.035 Kasus
Gebuk Mafia Tanah di Sultra dan Jatim, AHY Klaim Amankan Uang Negara Rp324 Miliar
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor ke NasDem
Restoran di Jepang Sajikan Menu Sushi Terkecil di Dunia
Kakek 72 Tahun Terinfeksi Covid Terlama di Dunia, Rekor 613 Hari dan Meninggal