NEWS FLASH: Saksi Ahli Berpendapat Ucapan Ahok Soal Al Maidah Bukan Penistaan Agama

Ahli linguistik Rahayu Surtiati dalam sidang Ahok menyatakan ucapan terdakwa Ahok terkait Surat Al Maidah merupakan pengandaian

oleh Heppy Wahyudi diperbarui 21 Mar 2017, 16:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ahli linguistik Rahayu Surtiati dalam sidang Ahok menyatakan ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 bukan bentuk penistaan agama. Melainkan merupakan pengandaian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya