Tuai Kritik, Imigrasi Cabut Syarat Rp 25 Juta Bagi Pemohon Paspor

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 20 Maret 2017, 11:53 WIB
20170320-Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut-Fanani
Setelah menuai kritik keras dari publik, Imigrasi menghapus syarat uang Rp 25 juta di rekening bagi TKI yang mengurus paspor
Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno (tengah) menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (20/3). Setelah menuai kritik keras dari publik, Imigrasi menghapus syarat uang Rp 25 juta di rekening bagi TKI yang mengurus paspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno memberikan penjelasan terkait deposit Rp 25 juta bagi pemohon paspor, di Jakarta, Senin (20/3). Kebijakan tersebut dihapus oleh imigrasi karena menimbulkan tren negatif di masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno (tengah) saat menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jakarta, Senin (20/3). Syarat rekening Rp 25 juta dihapuskan bagi semua, termasuk yang mengurus paspor untuk wisata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jumpa pers Dirjen Imigrasi dan Staff terkait deposit Rp 25 juta bagi pemohon paspor, di Jakarta, Senin (20/3). Setelah menuai kritik, kebijakan tersebut dihapus oleh imigrasi karena menimbulkan tren negatif di masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya