Polri Gandeng Bawaslu Tertibkan Spanduk Provokatif

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi dengan memasang spanduk provokatif yang menimbulkan permusuhan.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mar 2017, 18:05 WIB
Bekerjasama dengan Polisi dan Satpol PP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertibkan spanduk provokatif.

Liputan6.com, Jakarta - Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk menurunkan sejumlah spanduk provokatif yang menyatakan menolak menyalatkan jenazah muslim yang mendukung calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami kerja sama dengan Bawaslu karena sekarang masih masa Pilkada. Petugas akan menurunkan dan menyita seluruh spanduk yang berpotensi memecah belah, menganggu Pilkada," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi dengan memasang spanduk provokatif yang menimbulkan permusuhan.

"Kita utamakan pencegahan. Hindari provokasi, jangan ada permusuhan di tengah masyarakat," ucap Boy seperti dilansir Antara.

Sejumlah spanduk bertuliskan "Menolak Menshalatkan jenazah Bagi Pembela Penista Agama" terpasang di beberapa masjid di Jakarta. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemasangan spanduk yang mengimbau warga tidak menyalatkan jenazah warga muslim tertentu memicu perpecahan dalam masyarakat.

"Spanduk-spanduk di sejumlah rumah ibadah kita, tidak menyalatkan jenazah tertentu meski sesama Muslim, menimbulkan polarisasi tajam di tengah masyarakat," kata Lukman.

Ia mengatakan seharusnya imbauan semacam itu tidak boleh ada karena menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Hukum fardhu kifayah berarti jika tidak ada satupun Muslim di suatu kawasan menyalatkan jenazah warga Muslim, maka setiap muslim di daerah itu dianggap berdosa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya