14 Sopir Angkot Jadi Tersangka Bentrok Ojek Online di Tangerang

Para tersangka tak hanya sopir angkot, tetapi juga terdapat pengangguran.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Mar 2017, 08:25 WIB
Kerusakan akibat bentrok antara sopir angkot dan driver ojek onlie.

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 14 dari 18 sopir angkot ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus bentrokan antara driver ojek online dengan sopir angkot di Kota Tangerang, Banten. Mereka terbukti melakukan provokasi dan membawa senjata tajam saat terjadi bentrokan antara sopir angkot dan driver ojek online pada Rabu 8 Maret lalu.

"Dari 18 orang yang kami amankan, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Arlon Sitinjak, Tangerang, Banten, Rabu 15 Februari 2017.

Para tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolrestro Tangerang, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ada yang terbukti melakukan provokasi, pengrusakan, hingga sengaja membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.

"Yang diduga sebagai penggerak adalah REU alias R. Bersama tersangka lain MC, PP, JS, YS, PA, MT, EH, RA, NB, IS, JL, AN dan DT dia yang kedapatan sengaja membawa sajam," tutur Arlon.

Para tersangka ternyata juga tidak semua berprofesi sebagai sopir angkot. Ada yang pengangguran sengaja ikut aksi tersebut. Terkait ada sopir tembak, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, kata Arlon, empat orang lainnya tidak terbukti melakukan tindakan pidana. "Iya, empat orang lain tidak terbukti melakukan perbuatan pidana," dia menegaskan.

Sebanyak 18 orang ditangkap saat polisi sweeping atau menyisir sejumlah kendaraan roda empat di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penyisiran itu, polisi mendapati sejumlah senjata tajam. Diduga mereka hendak melakukan serangan balasan atas bentrokan susulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya