NEWS FLASH: Cuti Melahirkan Jadi 3,5 Bulan, Ini Kata Menaker

Banyak aspek yang harus dipertimbangkan Menaker sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permintaan tersebut.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 14 Maret 2017, 20:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji permintaan penambahan waktu cuti melahirkan bagi pekerja perempuan menjadi 14 minggu atau 3,5 bulan. Hal ini sebelumnya disuarakan oleh buruh perempuan saat Hari Perempuan Internasional beberapa waktu lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari permintaan tersebut. Selain karena menyangkut hak pekerja, pemerintah juga harus memikirkan dampak dari penambahan cuti terhadap kegiatan dunia usaha.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya