Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka adalah Patrialis Akbar dan Basuki Hariman.
Advertisement
Patrialis menjadi saksi untuk tersangka Basuki Hariman. Begitupun dengan Basuki, dia menjadi saksi untuk tersangka Patrialis.
Diterbitkan 01 Maret 2017, 12:46 WIBLiputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka adalah Patrialis Akbar dan Basuki Hariman.
Advertisement