Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK yang saat ini menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai terdakwa. "Iya, Ari Muladi menjadi tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (17/7) malam.
Johan memaparkan, pasal yang disangkakan kepada Ari Muladi adalah 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi yang juga menjerat Anggodo yang merupakan adik Anggoro Widjojo, buronan KPK kasus korupsi mengenai penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Anggodo, telah menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Ari Muladi agar diteruskan ke sejumlah pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Awalnya, Ari mengaku menyerahkan uang kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain, namun disangkalnya kembali dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga tindakan penyuapan kepada Pimpinan KPK tidak bisa dibuktikan.(ANT/JUM)
Johan memaparkan, pasal yang disangkakan kepada Ari Muladi adalah 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi yang juga menjerat Anggodo yang merupakan adik Anggoro Widjojo, buronan KPK kasus korupsi mengenai penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Anggodo, telah menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Ari Muladi agar diteruskan ke sejumlah pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Awalnya, Ari mengaku menyerahkan uang kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain, namun disangkalnya kembali dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga tindakan penyuapan kepada Pimpinan KPK tidak bisa dibuktikan.(ANT/JUM)