Perjuangan Nenek 82 Tahun dan Pemuda Sulut Daftarkan Pernikahan

Perkawinan nenek 82 tahun dan pemuda Sulut itu harus didaftarkan di catatan sipil setempat.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Feb 2017, 11:03 WIB
Perkawinan nenek 82 tahun dan pemuda Sulut itu harus didaftarkan di catatan sipil setempat. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Airmadidi - Pasangan pengantin nenek Martha Potu (82) dan pemuda Sulut, Sofyan Loho Dandel (28), akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara, Kamis, 23 Februari 2017.

Setelah menikah Sabtu, 18 Februari 2017, di GPDI Horeb Lelema, pasangan itu mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara untuk meminta rekomendasi nikah dari Discapilduk.

Sofyan yang merupakan warga Desa Buhias, Kecamatan Wori, Minut, harus meminta rekomendasi izin nikah dari Discapilduk Minut. Sebelumnya, dia telah mengantongi surat izin dari orangtuanya.

Kadiscapilduk Susana Katuuk melalui Sekretaris Deidy Item SP didampingi Kabid  Pencatatan Sipil Julius Maloringan mengakui Sofyan bersama istrinya, Martha, mengajukan permohonan rekomendasi untuk menikah di Minsel. Pasalnya, Martha adalah warga Desa Lelema Jaga IV, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan harus dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Item dan Maloringan.

Maloringan kemudian menyerahkan rekomendasi nikah kepada pasangan nenek dan pemuda itu yang datang didampingi Kabid Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Hesty Wowor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya