Penyelundupan Kepala Rusa Digagalkan

Praktek penyelundupan kepala rusa, berhasil dibongkar Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam atau BKSDA Provinsi Lampung.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jul 2010, 10:59 WIB
Liputan6.com, Lampung: Umar Efendi warga Kecamatan Biha, Lampung Barat, ditangkap petugas satuan polisi kehutanan Provinsi setempat, setelah kedapatan menyelundupkan kepala rusa yang telah di keringkan, Sabtu (17/7).

Lelaki berusia 60 tahun yang telah memiliki sembilan orang cucu ini, dianggap melanggar Undang-Undang No 21 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara. Umar ditangkap di Desa Batu Keramat, Kecamatan Gisting, Tanggamus, setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kepala rusa yang telah dikeringkan biasanya digunakan sebagai hiasan dinding, dan diduga sudah banyak dibeli oleh oknum pejabat. Menurut tersangka, kepala rusa dibeli dari warga yang memburu dengan harga Rp 600 ribu per buah. Setelah dikeringkan dan menjadi hiasan, kepala rusa dijual dengan harga Rp 1,5 juta.(IDS/AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya