MK Serahkan Sepenuhnya Pengganti Patrialis Akbar ke Jokowi

Presiden punya waktu paling lama 30 hari kerja untuk memilih hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Feb 2017, 18:33 WIB
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuka pendaftaran, mencari pengganti Patrialis Akbar, hari ini 22 Februari sampai 3 Maret 2017. Pihak MK sudah menyerahkan sepenuhnya ke Pansel, berkaitan dengan mekanisme dan teknis calon hakim.

"Kalau soal perkembangan dan mekanisme seleksi, bisa ditanyakan ke Pansel langsung. Yang pasti, Pansel bekerja untuk membantu Presiden mencari calon," ucap juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Presiden punya waktu paling lama 30 hari kerja untuk memilih hakim konstitusi sejak diterimanya pemberitahuan MK mengenai kekosongan hakim konstitusi.

Karena itu, ia melanjutkan, MK sepenuhnya menerima apapun yang dipilih dan diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencari pengganti Patrialis Akbar.

"Dalam hal ini, MK dapat dikatakan sebagai user saja. Siapa pun hakim konstitusi yang dipilih dan diajukan Presiden, MK menerima. Semakin cepat ditetapkan, semakin baiklah bagi MK," tandas Fajar.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), mencari pengganti Patrialis Akbar, yang diberhentikan secara tidak hormat, lantaran diduga menerima suap.

Pansel diketuai mantan Hakim MK, Harjono. Sementara, anggotanya adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.

Sukma menegaskan, pembentukan pansel MK ini menunjukan, Presiden ingin memilih pengganti Patrialis Akbar secara transparan dan akuntabel. "Presiden harus memilihnya secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Presiden membentuk Pansel," tandas Sukma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya