Liputan6.com, Jakarta Senin (20/02/17) mantan Ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 100 juta
Advertisement
Mantan ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK karena dianggap menerima suap sebesar Rp 100 juta
Diterbitkan 20 Februari 2017, 15:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Senin (20/02/17) mantan Ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 100 juta
Advertisement