NEWS FLASH: Pilkada 2017, Warga Tak Bisa Nyoblos, Mendagri Ajukan Revisi UU KPU

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 16 Februari 2017, 15:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Revisi itu terkait aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya