Liputan6.com, Jakarta
Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini menyusul statusAhok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Mendagri meminta masyarakat bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Karena Pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Terkait dengan mencuatnya usulan hak angket DPR terhadap Ahok ini, Menteri Tjahjo mengaku tidak ingin menanggapinya.
NEWS FLASH: Mendagri Tjahjo Serahkan Polemik Status Ahok ke MA
Mendagri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan Polemik Status Ahok ke MA.
diperbarui 14 Feb 2017, 15:35 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Pastikan Sarana dan Fasilitas Energi Aman Setelah Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
ERHA Sebar Vending Machine untuk Tampung Sampah Kemasan Kosmetik dan Ditukar Poin
7 Potret Melly Lee Ultah ke-20 Bertema Hitam Putih, Pacar Beri Kado Spesial
VIDEO: Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Jakarta Barat, Pelaku Ambil Laptop
BPBD Cianjur: 77 KK Diungsikan Akibat Rumah Rusak Dampak Pergerakan Tanah Usai Gempa Garut
VIDEO: Detik-Detik Kapal Feri KMP Mishima Tabrak Dua Kapal Kayu di Pelabuhan Rakyat Bajoe
Sekolah di Dhaka Kembali Dibuka Meski Gelombang Panas Masih Melanda Bangladesh
5 Rekomendasi Drakor Mirip Wedding Impossible, Tentang Hubungan Cinta Pura-Pura yang Menarik
Penyelamatan Anggaran Negara 2023, Setara Gelar 2 Kali Pemilu dan Perbaikan Jalan Daerah
Kabar Buruk, iPad Air Generasi Baru Bakal Pakai Layar Teknologi Lawas
Ungkapan Hati Kim Soo Hyun dan Pemain Queen of Tears Lain Jelang Episode Terakhir Queen of Tears Nanti Malam
7 Potret Asha Bermudez Tetangga Cindy Fatikasari di Kanada, Dulu Artis Cilik