KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak ke Komunitas Seni TIM

Arief menambahkan tujuan sosialisasi kepada komunitas seni adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih di wilayah Jakarta Pusat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Feb 2017, 04:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wilayah Jakarta Pusat mensosialisasikan Pilkada Serentak 2017 ke komunitas seni Taman Ismail Marzuki (TIM). Acara sosialisasi yang digelar di halaman TIM mengangkat tema Pilkada Gembira.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat, Arif Bawono berpesan agar masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir dalam menyampaikan hak suaranya pada 15 Februari 2017 mendatang. Meskipun suasana politik saat ini semakin meninggi.

"Pesannya bahwa ini kan pesta demokrasi. Mari sama-sama menjunjung tinggi kegembiraan. Terutama pada saat di TPS nanti," kata Arief di lapangan TIM, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Februari 2017.

Selain itu, Arief menambahkan tujuan sosialisasi kepada komunitas seni adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih di wilayah Jakarta Pusat.

"Karena partisipasi pemilih di Jakarta Pusat itu paling rendah di DKI Jakarta, jadi kami hanya sekitar 62-63 persen," tambah Arief.

Ia pun menargetkan jumlah pemilih pada Pilkada tahun ini bisa mencapai 75 sampai 77 persen. "Kami optimis mudah-mudahan itu bisa tercapai," ucap dia.

Komunitas seni, sambung Arief, cukup penting untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih. Oleh karena itu, diharapkan dengan keikutsertaan para pemilih dari komunitas seni juga dapat menciptakan suasana pilkada yang gembira.

"Saat ini mindset-nya kami ubah, kami dengan seni dan budaya supaya ada unsur kesenian di situ. Tagline kami Jakarta Pusat, pemilhan kepala daerah harus gembira," kata Arief.

Tolak Politik Uang

Sementara, Anggota KPU Daerah DKI Jakarta Wahyu Dinata meminta para pemilih untuk menolak praktik politik uang. Baik pada saat kampanye maupun waktu pencoblosan nanti.

Ia mengingatkan pada Undang-undang Pemilu yang baru ini sanksi pidana tak hanya diberikan kepada para pemberi uang saja. Melainkan juga kepada si penerima.

"Sekarang berlaku pemberi dan oenerima sama-sama kena sanksi. Jangan menerima uang, jangan juga membagi2kan uang. Mereka sama-sama kena sanksi," kata Wahyu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya