Tersangka Penodaan Pancasila, Rizieq Shihab Diperiksa 7 Februari

Polda Jabar menaikan status hukum Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus penodaan dasar negara Pancasila.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2017, 19:02 WIB
Pimpinan FPi Rizieq Shihab

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka telah selesai dibuat. Rencananya, Imam Besar FPI itu akan diperiksa 7 Februari 2017.

"Sudah Mas (pemanggilan pemeriksaan) tanggal 7 Februari," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/2/2017) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Polda Jabar menaikan status hukum Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.

Status tersangka Rizieq Shihab ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafat dan pidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya