MK Bebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

oleh Johan FatzryDiterbitkan 27 Januari 2017, 17:00 WIB
20170127-MK-Bebastugaskan-Patrialis-Akbar-Jakarta-FF
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) memberi keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kepada hakim konst
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) memberi keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat memberi keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1). MK memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (27/1). Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap atas kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat memberi keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1). MK memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (27/1). Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap atas kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya