Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) berbincang dengan Febri Diansyah saat memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan (kanan) saat memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan (kanan) saat memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan (kanan) saat memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) bersama Basaria Panjaitan saat memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) menjawab pertanyaan terkait kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) menjawab pertanyaan terkait kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (kiri) bersama Basaria Panjaitan usai memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) bersama Basaria Panjaitan usai memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)