Penganiaya Tamara Bleszynski Dihukum 3 Bulan Penjara

Vonis bagi penganiaya Tamara Bleszynski itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2017, 07:20 WIB

Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Wayan Putra Wijaya. Pria 38 tahun itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap artis peran Tamara Bleszynski (40).

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan akibat perbuatannya, korban Tamara Bleszynski mengalami trauma," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 10 Januari 2017 seperti dilansir Antara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut penganiaya Tamara dengan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Menurut hakim, terdakwa menyesali perbuatnnya dan bersikap sopan dalam persidangan. Hal itulah yang meringankan hukuman Wayan Putra.

Mendengar putusan hakim itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pada dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan oleh Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali pada 14 April 2016.

Saat itu, Tamara tengah berboncengan dengan Andrian. Keduanya dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut Tamara dengan tangan kiri. Padahal, korban masih berada di atas motor.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah. Tamara Bleszynski juga mengalami sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya