Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak eksepsi yang diajukan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan istrinya Dewi Aminah pada Senin siang. Hakim berdalih, eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara dan seharusnya diajukan dalam praperadilan.
Sementara itu, ratusan siswa SMA Negeri 1 Mlonggo, Jepara menuntut kepala sekolah Gunawan Amrillah mundur dari jabatannya. Aksi siswa ini terkait tindakan kepala sekolah yang menghukum siswa dibawah kucuran hujan lebat hingga akhirnya pingsan.
Advertisement
Simak video tayangan selengkapnya dalam tautan ini.