Segmen 3: Sidang Aa Gatot hingga Tuntutan Mundur Kepala Sekolah

Hakim menolak eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah. Sementara itu, ratusan siswa di Jepara menuntut kepala sekolah mundur.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jan 2017, 06:37 WIB
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak eksepsi yang diajukan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan istrinya Dewi Aminah pada Senin siang. Hakim berdalih, eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara dan seharusnya diajukan dalam praperadilan.

Sementara itu, ratusan siswa SMA Negeri 1 Mlonggo, Jepara menuntut kepala sekolah Gunawan Amrillah mundur dari jabatannya. Aksi siswa ini terkait tindakan kepala sekolah yang menghukum siswa dibawah kucuran hujan lebat hingga akhirnya pingsan.

Simak video tayangan selengkapnya dalam tautan ini. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya