Harga Motor Yamaha Naik Rp 250 Ribu

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan penyesuaian harga sepeda motor baru.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 09 Jan 2017, 12:54 WIB
Selama IIMS 2016 pabrikan berlambang garputala itu membukukan penjualan sebanyak 343 unit.

Liputan6.com, Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan penyesuaian harga sepeda motor baru. Ini dilakukan untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"Iya ada kenaikan harga, tapi naiknya cuma nggak besar cuma Rp 250 ribu," kata M. Abidin, General Manager After Sales Division PT YIMM kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Meski mengalami harga sepeda motor Yamaha naik, Abidin yakin tak akan memengaruhi penjualan secara signifikan. "Lagipula yang naik dari STNK kan biaya administrasinya saja," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT YIMM Dyonisius Beti menambahkan, PP 60 Tahun 2016 itu  tak akan memengaruhi harga jual sepeda motor dari pabrik ke dealer. "Tarif itu dikenakan pada motor yang dijual on the road, jadi tinggal menyesuaikan saja," kata dia.

Sebagaimana diatur alam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB roda dua dan tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara tarif penerbitan STNK-nya naik menjadi Rp 100 ribu, setelah sebelumnya hanya Rp 50 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya