Liputan6.com, Batam,- Ratusan warga yang tergabung dalam forum RT-RW Kecamatan Batuaji, Kota Batam, unjuk rasa menuntut agar pemerintah memberikan payung hukum yang jelas terhadap posisi mereka sebagai ketua RT dan RW.
Sementara itu, hoax atau informasi bohong belakangan ini banyak beredar melalui dunia maya atau pesan berantai. Masyarakat pun diimbau harus melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang diterima, sebelum menyebarkan kembali kepada orang lain. Bila terbukti menyebarkan hoax, pelaku bisa diancam hukuman 4 tahun penjara.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.