Liputan6.com, Bengkulu: Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, baru-baru ini, meringkus empat tersangka anggota jaringan penipuan dengan modus penjualan batu giok palsu. Keempat tersangka tersebut, masing-masing bernama Hermanto alias Atoy, Suparno, Jailani, dan Hasanah. Mereka ditangkap di Desa Talang Rimbo Lama, Banyumas, dan Lebong Selatan, beserta barang bukti berupa sejumlah batu giok palsu yang terbuat dari semen cetakan. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, jam tangan, dan sejumlah perhiasan.
Menurut Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Jarot Subroto, terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan seorang perantara pembeli giok bernama Wirmal. Ia mengadu ke polisi lantaran tertipu hingga Rp 500 juta.
Saat diperiksa, Hermanto membantah menipu Wirmal. Ia juga menyangkal dituding sebagai anggota jaringan penipu penjualan batu giok. Padahal, menurut catatan polisi, Hermanto Cs telah beraksi sebanyak 12 kali. Polisi juga yakin jika keempat tersangka memiliki jaringan kuat dengan pelaku aksi sejenis yang terjadi di Lampung dan Sumatra Barat.(SID/Yuke Mayarati, Rishnaldi, dan Margomulyo)
Menurut Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Jarot Subroto, terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan seorang perantara pembeli giok bernama Wirmal. Ia mengadu ke polisi lantaran tertipu hingga Rp 500 juta.
Saat diperiksa, Hermanto membantah menipu Wirmal. Ia juga menyangkal dituding sebagai anggota jaringan penipu penjualan batu giok. Padahal, menurut catatan polisi, Hermanto Cs telah beraksi sebanyak 12 kali. Polisi juga yakin jika keempat tersangka memiliki jaringan kuat dengan pelaku aksi sejenis yang terjadi di Lampung dan Sumatra Barat.(SID/Yuke Mayarati, Rishnaldi, dan Margomulyo)