Liputan6.com, Padang: Ratusan pekerja PT Sumatex Subur di Rimbo Data Cengkeh, Padang, Sumatra Barat, baru-baru ini, melakukan aksi mogok kerja. Pasalnya, mereka menuntut perusahaan menaikkan upah dari Rp 275 ribu menjadi Rp 385 ribu, sesuai standar Upah Minimum Provinsi Sumbar dan tunjangan dana kesehatan. Menurut seorang pekerja bernama Agusnidar, aksi mogok kerja ini dipicu tindakan perusahaan yang sewenang-wenang memecat karyawan.
Awalnya, Agusnidar menambahkan, para buruh menuntut pabrik penghasil benang buat Texmaco itu pemecatan Irmadi dan Fitri dibatalkan. Kedua karyawan yang masing-masing bekerja sebagai operator listrik dan buruh harian tersebut dipecat lantaran bertengkar saat jam kerja. Bagi perusahaan, kesalahannya kedua karyawan tadi fatal. Buntutnya, Manajer Personalia Salamu langsung memecat Irmadi dan Fitri, tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Para pendemo berencana terus melakukan aksi sampai perusahaan mau mengabulkan seluruh tuntutan. Sementara jajaran direksi PT Sumatex Subur Padang menolak memberikan komentar. Anggota satuan pengamanan pabrik E. Purnomo mengatakan, para direktur tak bisa diganggu karena sedang rapat.(KEN/Denni Risman dan Aldian)
Awalnya, Agusnidar menambahkan, para buruh menuntut pabrik penghasil benang buat Texmaco itu pemecatan Irmadi dan Fitri dibatalkan. Kedua karyawan yang masing-masing bekerja sebagai operator listrik dan buruh harian tersebut dipecat lantaran bertengkar saat jam kerja. Bagi perusahaan, kesalahannya kedua karyawan tadi fatal. Buntutnya, Manajer Personalia Salamu langsung memecat Irmadi dan Fitri, tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Para pendemo berencana terus melakukan aksi sampai perusahaan mau mengabulkan seluruh tuntutan. Sementara jajaran direksi PT Sumatex Subur Padang menolak memberikan komentar. Anggota satuan pengamanan pabrik E. Purnomo mengatakan, para direktur tak bisa diganggu karena sedang rapat.(KEN/Denni Risman dan Aldian)