Tolak Bertanggungjawab, Jaksa Dijemput Paksa

Setelah mangkir dari panggilan polisi, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat, akhirnya dijemput paksa oleh polisi di kantornya.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Mei 2010, 10:37 WIB
Liputan6.com, Majene: Setelah mangkir dari panggilan polisi, Helmi, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat, akhirnya dijemput paksa polisi di kantornya di Kejaksaan Tinggi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/5). Sebelumnya, polisi telah melayangkan tiga surat panggilan.

Halmi pun langsung menjalani pemeriksaan intensif secara tertutup di Mapolres Majene. Wartawan hanya diperkenankan meliput dari jauh. "Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilaporkan seorang tahanan wanita di lapas Majene," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene AKP Muhammad Erwin.

Korban, Ismirat alias Cimmi, mengaku dihamili oleh tersangka yang saat itu bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Majene. Cimmi dijanjikan akan dinikahi tersangka. Namun setelah hamil, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majene itu tak kunjung menenuhi janjinya [baca: Tahanan Kasus Narkoba Dihamili Jaksa].

Menurut Erwin, Jaksa Helmi menolak datang ke Majene, karena khawatir akan keselamatan dirinya. Pasalnya, keluarga Cimmi pernah mengancam Helmi. Helmi terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(IDS/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya