Liputan6.com, Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhtadi Asnun kembali diperiksa di Mabes Polri, Jumat (7/5). Ini merupakan pemeriksaan untuk kali ketiga yang harus dijalani hakim kasus Gayus Tambunan itu. Salah seorang dari dua pengacara Muhtadi, Farhat Abas berharap kliennya tidak ditahan, meski sebelum memasuki ruang pemeriksaan Muhtadi menyatakan siap diperiksa.
Muhtadi menjadi tersangka karena terbukti menerima Rp 50 juta dari Gayus saat menjadi hakim kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang, tahun lalu. Selain Muhtadi, Jaksa Cirrus Sinaga dan empat jaksa lainnya yang menangani kasus Gayus hingga kini masih berstatus sebagai saksi.(OMI/AYB)
Muhtadi menjadi tersangka karena terbukti menerima Rp 50 juta dari Gayus saat menjadi hakim kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang, tahun lalu. Selain Muhtadi, Jaksa Cirrus Sinaga dan empat jaksa lainnya yang menangani kasus Gayus hingga kini masih berstatus sebagai saksi.(OMI/AYB)