Menlu: RUU Terorisme Tak Ditekan Pihak Luar

Untuk melindungi masyarakat dan negara dari aksi teror, pemerintah membentuk Rancangan Undang-undang tentang Terorisme. Sebuah upaya untuk membalik citra buruk di dunia internasional.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2002, 18:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Undang-undang tentang Terorisme dibuat berdasakan kebutuhan untuk melindungi masyarakat dan negara dari aksi teror, bukan atas desakan pihak luar. Penegasan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda yang ditemui seusai mengikuti Sidang Kabinet bidang Politik dan Keamanan, Kamis (10/1).

Itulah sebabnya, Menlu menolak anggapan bahwa RUU tersebut nantinya akan dimanfaatkan negara untuk menekan dan menjadi alat pembenaran dalam melakukan tindakan represif kepada masyarakat. Belakangan ini, untuk membangun citra di mata internasional, Deplu memang menomorsatukan beberapa masalah yang berhubungan langsung dengan negara lain, seperti penanganan terorisme, peradilan Hak Asasi Manusia, dan gerakan separatis. [baca: Deplu Memprioritaskan Penanganan Terorisme dan Peradilan HAM](RSB/Darussalam dan Satya Pandia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya