BI-Peruri Laporkan Akun FB Penyebar Hoax Uang Baru Dicetak Swasta

Peruri dibuat gerah dengan informasi yang beredar di media sosial berkaitan uang rupiah baru yang dicetak pihak swasta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Des 2016, 22:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dibuat gerah dengan informasi yang beredar di media sosial berkaitan uang rupiah baru yang dicetak pihak swasta. Karenanya, BI dan Perum Peruri menyambangi Dittipideksus Bareskrim Polri, guna melaporkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pencetakan uang rupiah. Laporan secara resmi pada hari ini, tanggal 28 Desember di Dittipideksus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016 di lakukan PT Pura Barutama," ucap Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, Rabu (28/12/2016).

BI memandang akun facebook yang menyebutkan uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak pihak swasta jelas mencemarkan nama baik mereka dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Dengan menyatakan atau peryataan bahwa BI melakukan pencetakan di PT tersebut, seolah-olah menyatakan BI, tidak melaksanakan mandat UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di mana dalam satu pasal tersebut, mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan BI. Kemudian pada ayat berikutnya menyebutkan pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN untuk melaksanakan pencetakan," tutur Arbonas.

"Untuk itu, kami menganggap ini sudah masuk dalam pencemaran nama baik terhadap kami, bahwa kami tidak melaksanakan UU. Untuk itu, laporan ke Bareskrim ini, juga mengacu kepada UU ITE dan juga mengacu pasal terkait dalam KUHP tentang pencemaran nama baik," lanjut dia.

Arbonas pun menyebut, dengan pelaporan tersebut menegaskan bahwa BI mencetak uang rupiah baru melalui Perum Peruri. Sehingga, informasi yang beredar di dunia maya, adalah tidak benar adanya.

"Kami BI menegaskan kembali, informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa BI melakukan pencetakan di PT Pura adalah tidak benar. Sesuai mandat UU kita tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri," kata dia.

Meski demikian, saat ditanya nomor Laporan Polisi (LP), dia enggan menunjukannya. "Bukti laporan sedang diproses sebentar lagi. Laporan polisinya sedang diproses. Ada proses dokumentasi dan penandatanganan sedikit oleh pihak-pihak yang melaporkan," kata Arbonas.

"Kami melaporkan bersama-sama dengan Peruri. Tadi Peruri sudah dikonfirmasi, apakah pencetakannya di luar Peruri. Dan sudah disampaikan tadi," Arbonas memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya