Pasha Ungu Divonis 10 Bulan Penjara

Pasha Ungu divonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal tentang tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Maret 2010, 14:36 WIB
Liputan6.com, Bogor: Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo atau Pasha divonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3). Pasha terbukti bersalah melanggar pasal tentang tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pasha tidak harus menjalani masa tahanan karena hakim mempertimbangkan anak-anaknya yang masih membutuhkan kehadiran ayah. Seorang hakim anggota, Djoni Witanto mengatakan, ditetapkannya masa percobaan Pasha selama 12 bulan dikarenakan dulunya pernah menjalani masa percobaan selama lima bulan.

Pasha yang telihat depresi usai mengikuti sidang mengaku menerima segala tuntutan yang diberikan majelis hakim. "Saya terima ikhlas, semua akan saya jalankan sebaik-baiknya," ucap Pasha. Kuasa hukum Pasha, Michael Pardede serta Rahayu mengatakan kliennya shock dengan keputusan majelis hakim.

"Kita akan tetap membela klien kita, apapun keputusan saat ini kami terima. Kami belum bisa memastikan apakah akan banding, waktu tujuh hari ini akan kami carikan solusi, kami ingin berdiskusi dan berdialog dulu," ujar Michael yang disepakati oleh Rahayu.

Kuasa hukum Okie yakni Januar Saputra menilai keputusan tak memenuhi rasa keadilan. "Keputusan majelis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan tidak memenuhi rasa keadilan, karena terdakwa jelas-jelas terbukti bersalah dan melakukan tindak kekerasan," ucapnya.

Atas kekecewaan tersebut, Januar mengatakan bahwa pihaknya akan meminta pihak JPU untuk melakukan upaya banding. Tim JPU, Supinah tidak berkomentar banyak saat ditanya tanggapannya tentang keputusan majelis hakim.(JUM/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya