Segmen 1: Sidang Kedua Ahok hingga Fatwa Haram MUI

Dalam sidang kali ini JPU menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Sementara itu, fatwa MUI tidak bersifat mengikat.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Desember 2016, 17:31 WIB
Dalam sidang kedua yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) Ahok. (Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tadi pagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya.

Sementara itu, fatwa MUI yang mengharamkan umat muslim memakai atribut Natal memicu reaksi masyarakat. Namun Kementerian Agama menyatakan fatwa tersebut bersifat tidak mengikat kepada semua pihak.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya