Berbagai Masalah Perempuan Eks WNI di Luar Negeri

Perempuan di luar negeri terpaksa melepas status WNI demi hak asuh anak.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2016, 08:13 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Via: eu.greekreporter com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan permasalahan perempuan Indonesia yang ada di luar negeri ternyata sama kompleksnya dengan masalah perempuan di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Menteri Yohana dalam acara Sosialisasi Kekonsuleran Perlindungan WNI Perempuan dan Anak di Belanda, yang diadakan KBRI Denhaag di Aula Nusantara KBRI Den Haag.

Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/12/2016), salah satu kasus yang menarik perhatian Yohana adalah curhat seorang Ibu yang merupakan mantan WNI. Dia menghadapi kasus perebutan hak asuh anak dengan mantan suaminya, yang berwarga negara Belanda 15 tahun lalu. Kasus itu berujung pada ancaman deportasi terhadapnya.

Saat itu, karena keterbatasan informasi dan limitasi akses ke KBRI, ia mengaku terpaksa menjadi warga negara Belanda agar dapat tinggal legal di Negeri Kincir Angin itu. Tujuannya adalah agar dapat berjuang memenangkan hak asuh anaknya.

Kemudian, menurut Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Den Haag, June Kuncoro Hadiningrat, ragam kasus WNI perempuan di Belanda antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara, pengacara Belanda yang menjadi mitra tetap KBRI dalam perlindungan WNI Martine Flipse, menyampaikan pentingnya pengacara dalam mendukung KBRI untuk memperjuangkan hak-hak WNI terutama perempuan dan anak. Tentu, melalui jalur hukum dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat di Belanda untuk memfasilitasi WNI di Belanda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya