Gugatannya Dimenangkan PN Jaksel, Fahri Fokus Membesarkan PKS

Selain itu, Fahri menyampaikan, dirinya segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Des 2016, 21:03 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik "Menyikapi Tabir Aktor Politik Penunggang Demo 4 November di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/JOhan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fahri Hamzah menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan putusan tersebut, Fahri berharap dapat dijadikan momentum untuk berbenah dan fokus membesarkan PKS ke depan.

"Semoga dengan keluarnya putusan pengadilan ini, kita dapat segera berbenah dan fokus pada kerja-kerja membesarkan kembali partai kita," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Wakil Ketua DPR ini menambahkan, kepada siapapun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam dia menyampaikan Ana Uhibbukum Fillah. "Saya mencintai Antum semua karena Allah," ujar dia.

Selain itu, Fahri menyampaikan, dirinya segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS. "Agar para pemimpin memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat kita semua ini," tegas Fahri.

Selain mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan PKS untuk membayar ganti rugi materil sebanyak Rp 30 miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp 500 miliar.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 resmi melayangkan gugatan terhadap kelima petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan itu bernomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya