Polisi Tangkap Pembalak Liar

Polisi mendapati puluhan gelondong kayu jati ilegal berbagai ukuran dari rumah seorang warga di Desa Gondoruso, Lumajang. Pelaku mengaku dibayar Rp 100 ribu setiap kali mencuri.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Maret 2010, 21:47 WIB
Liputan6.com, Lumajang: Polisi menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan kayu jati di Desa Gondoruso, Lumajang, Jawa Timur. Pemilik rumah, Paeri,
yang sudah lama diincar polisi ditangkap. Pelaku mengakui kayu itu hasil curian dari hutan lindung di Hutan Gondoruso. Namun ia mengaku pencurian bukan berdasarkan inisiatifnya.

"Saya ambil kayu jati di hutan. Kalau kerja siang hari, malamnya diangkut. Saya jual ke Mbak Sut, lalu dijual ke mebelan, saya dibayar Rp 100 ribu," ujar Paeri.

Paeri dinilai cukup lihai dalam beraksi. Modus yang digunakannya dengan tidak membawa langsung kayu curian ke penadahnya melainkan disimpan di rumah. Polisi bahkan hampir tidak mencurigai jika kayu yang ada di rumah Paeri adalah ilegal.

Selain menangkap Paeri, polisi juga mengamankan puluhan kayu jati gelondongan dan olahan serta gergaji. Pelaku terancam Pasal 50 UU Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(YNI/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya