KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Terkait Suap Program Aspirasi

Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Ko Seng (SKS) alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas ‎Perkasa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Des 2016, 12:00 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR pada Kementerian tersebut.

Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Ko Seng (SKS) alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas ‎Perkasa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Kepala Subdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Kepala Seksie Pemrograman II‎ (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Reiza Setiawan. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi‎ untuk tersangka yang sama.

KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya