VIDEO: Jadi Tersangka, Buni Yani Nilai Penetapannya Diskriminatif

Buni Yani daftar permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Des 2016, 19:21 WIB
Buni Yani menunjukkan surat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani resmi mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kebencian antar suku, agama, dan ras.

Pengunggah video Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu ini menilai penetapannya sebagai tersangka merupakan tindakan diskriminatif. Karena dilakukan tanpa melalui gelar perkara secara terbuka.

"Mestinya hari itu juga saya sekali diperiksa, ditangkap dulu lalu dijadikan tersangka. Itu aturan mana. tapi gak apa-apalah nanti akan dibahas oleh kuasa hukum saya. Akan diuji apakah betul boleh nggak sesuai dengan peraturan kepolisian, KUHAP, dan sebagainya," ujar Buni Yani, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (5/12/2016).

Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka karena diduga telah menyebar berita bohong dalam kasus yang juga menyeret cagub petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kapolri menyatakan kasus terkait Buni Yani ini tetap akan bergulir di pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya