Persidangan Kasus Ida Bagus Oka Diwarnai Percekcokan

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar kasus korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka. Persidangan diwarnai perdebatan antara jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Januari 2002, 17:02 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Persidangan lanjutan kasus korupsi di tubuh Komite Olah Raga Nasional Indonesia Bali dengan terdakwa mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan diwarnai percekcokan antara jaksa penuntut umum Urip Trigunawan dan pengacara terdakwa O.C. Kaligis. Demikian pemantauan SCTV di ruang persidangan PN Denpasar, Bali, baru-baru ini.

Adu mulut bermula dari perbedaan interpretasi pada sejumlah pasal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyangkut keberadaan saksi dan sumpah. Ida Bagus Brahmantara, putera sulung Ida Bagus Oka dihadirkan dalam persidangan kali ini. Untuk menghentikan perdebatan itu, majelis hakim yang dipimpin Padang Pudjawan berkali-kali mengetukkan palu. Soalnya, kedua belah pihak saling melontarkan kata-kata yang mengundang perdebatan. Ida Bagus Oka hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda [baca: Ida Bagus Oka Dinyatakan Sembuh].

Mantan Menteri Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana era Presiden Soeharto ini diajukan ke meja hijau atas dugaan korupsi di tubuh KONI melalui Yayasan Bali Dwipa sebesar Rp 2,3 miliar. Jaksa mendakwa Ida Bagus telah menerima setoran dana Koni dari Ketua Yayasan Bali Dwipa I Nyoman Sugiri yang kini menjalani hukuman setahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar. Dana itu dikucurkan lantaran Sugiri kala itu juga menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI.(AWD/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya