Polri Sebut Ahmad Dhani Cs Resmi Tersangka Makar

Terkait penahanan mereka tergantung hasil pemeriksaan 1x24 jam terkait kasus dugaan makar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Des 2016, 15:51 WIB
Irjen Boy Rafli Amar memberi keterangan terkait pelaku penyebar isu Rush Money di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11).Tersangka adalah seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, berinisial AR alias Abu Uwais berusia 31 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan dari 10 orang ditangkap atas dugaan makar. Salah satunya musikus Ahmad Dhani. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polisi menyebut mereka sudah berstatus tersangka makar.

"Sudah tersangka, kalau enggak tersangka enggak mungkin kita tangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Namun terkait dengan penahanan, Boy mengatakan hal itu tergantung 1x24 jam ke depan pasca-penangkapan para tersangka dugaan makar.

"Itu nanti kita tunggu 1x24 jam pemeriksaan," Boy menjelaskan.

Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang diamankan terkait dugaan makar ada delapan orang. Mereka adalah AD, kemudian E, AD lagi, KZ, RS, RA,SB, dan RK.

"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan dua orang dengan inisial JA dengan RK dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat 2 Desember.

Rikwanto mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua. "Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya