Buni Yani Ajukan Praperadilan Pekan Depan

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji upaya praperadilan kliennya tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Nov 2016, 16:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani,  pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji upaya praperadilan kliennya tersebut.

"Sekarang masih kita kaji. Mungkin minggu depan baru kita ajukan praperadilan," tutur Aldwin saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Kemudian terkait pemanggilan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,

Aldwin menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima panggilan lanjutan.

"Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini," jelas Aldwin.

Dalam kasus tersebut Buni Yani dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya