Liputan6.com, Karawang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 245 ribu botol obat tradisional ilegal dan bahan kimia obat senilai Rp 7,3 miliar. Pemusnahan ini hasil razia bersama Bareskrim Polri selama 3 bulan di wilayah Parung, Bogor. Hingga kini, tim gabungan masih memeriksa salah satu pemilik obat ilegal itu.
Sementara itu, sejumlah warga mengadu ke Polresta Depok karena tertipu hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, pelaku membuang amplop berisi dokumen penting dan lembaran cek senilai Rp 4,7 miliar.
Advertisement