Lagi, Seorang Warga Laporkan Ahok ke Polisi

Ahok kembali dilaporkan ke polisi. Pelaporan itu dilakukan oleh Sam Aliano bernomor LP/1159/XI/2016/Bareskrim.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2016, 19:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ahok dituduh telah menyebarkan fitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November 2016 lalu dibayar Rp 500 ribu.

Pelaporan itu dilakukan oleh Sam Aliano bernomor LP/1159/XI/2016/Bareskrim. Usai membuat laporan, Sam menyampaikan ada tiga hal penting.

Dia meminta Ahok untuk membuktikan pihak siapa yang telah memberikan bayaran Rp 500 ribu kepada demonstran 4 November 2016 yang berjumlah sebanyak kurang lebih 2 juta orang.

Yang kedua, dia meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang menerima Rp 500 ribu. Ketiga, Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Ahok menyebut Jokowi sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp 500 ribu kepada demonstran.

"Oleh karena itu, Ahok harus bertanggung jawab. Bagaimana Presiden Republik Indonesia mengetahuinya? Jika Ahok tidak memberikan penjelasan, maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik dan atau memberi keterangan palsu," ucap Sam di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Pengacara Sam, Eggi Sudjana, menilai Ahok telah mengulangi perbuatan melanggar hukum. Karena itu, sudah sepantasnya polisi menahan Ahok.

"Yang kemarin dia tidak ditahan karena alasan pihak kepolisian tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti. Tapi dalam kasus yang relatif sama, yang penistaan agama, Ahok telah mengulangi lagi penghinaan atau fitnah kepada kami, umat Islam. Terutama yang berdemo dua juta orang itu," Egi menjelaskan.

Apalagi, lanjut dia, Ahok juga dinilai telah menyudutkan Jokowi. Dia meminta Ahok membuktikan pernyataannya kepada salah satu media asing tersebut.

"Jadi Ahok harus bertanggung jawab menghadirkan keterangan Presiden dalam peristiwa hukum ini. Itu yang mendasar," tutup Egi.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok atas alasan yang sama. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri, Kamis, 17 November 2016.

Ahok pun membantah tudingan telah memfitnah dan mengatakan demonstran 4 November mendapat bayaran.

"Saya enggak bilang menuduh (dapat Rp 500 ribu), kok. Saya kan sampaikan, kamu baca saja berita yang ada," ujar Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).

Menurut dia, tak pernah ada kata-kata massa mendapat bayaran Rp 500 ribu saat berunjuk rasa 4 November 2016. Ahok hanya menyebut ada media yang menuliskan demonstran menerima uang tersebut.

"Socmed kan bisa dibaca. Saya enggak pernah bilang kok (pendemo terima uang)," ucap Ahok.

Dia pun mengatakan tidak sekali ini omongannya diartikan lain alias dipelintir. "Saya ngomong apa saja dipelintir," tandas Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya