Ahok Tersangka, Komisi III DPR Harap Tak Ada Lagi Demo

Komisi III DPR berharap semua pihak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 16 Nov 2016, 12:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyambut baik keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bagi Komisi Hukum, HAM dan Keamananan itu, Polri telah bekerja secara profesional, independen dan transparan.

"Dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka dan pelarangan ke luar negeri serta prosesnya telah dinaikkan ke penyidikan, maka kami berharap tidak ada lagi demo-demo terkait kasus tersebut," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Karena itu, ia menambahkan, Komisi III DPR berharap semua pihak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya pada proses yang akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan.

"Sambil tetap berdoa dan mengawasi jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tandas Bambang Soesatyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya