Kapolri: Persidangan Ahok Digelar Terbuka Seperti Kasus Jessica

Tito menjelaskan, terkait undangan kepada Komisi III DPR dalam gelar perkara, legislatif menyatakan tidak akan mengintervensi yudikatif.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 10:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Persidangan kasus ini juga akan dilakukan secara terbuka, seperti kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri telah mengundang berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR untuk menghadiri gelar perkara kasus Ahok. Namun ahli pidana menyatakan gelar perkara bersifat rahasia, sehingga mereka merekomendasikan dilakukan tertutup.

"Sehingga mereka (tim) bersepakat untuk diselesaikan di tingkat pengadilan terbuka. Sehingga kita akan lihat persidangan terbuka seperti kasus Jessica misalnya, semua mata bisa melihat, kita serahkan hakim yang akan putuskan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito menjelaskan, terkait undangan kepada Komisi III DPR dalam gelar perkara, legislatif menyatakan tidak akan mengintervensi yudikatif. Sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.

"Komisi III DPR, lembaga legislatif tidak ingin mengintervensi yudikatif, tidak akan mengirimkan tim dan mempercayakan pada proses pihak yudikatif," kata dia. Karena itu, tim sepakat untuk menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai hari ini, dan akan mempercepat," tandas Tito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya