Kemenhub Larang Kapal Tugboat Berlayar ke Filipina

Kapal di atas 500 GT dapat berlayar ke Filipina namun mengikuti alur pelayaran yang direkomendasikan dengan menghindari daerah konflik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Okt 2016, 18:29 WIB
Kemenhub melarang kapal di bawah 500 gt melakukan pelayaran ke Filipina.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut kembali mengeluarkan ‎aturan larangan kapal untuk berlayar ke Filipina.

Namun pelarangan ini hanya berlaku untuk kapal-kapal kecil/tugboat‎. Larangan itu tertuang dalam Telegram Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016 yang berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT.

Telegram itu ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

Dalam telegram tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, menginstruksikan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.

“Selain itu, Syahbandar juga dilarang untuk menerbitkan SPB bagi tugboat yang menggandeng tongkang berlayar menuju Filipina,” jelas Tonny Budiono, Jumat (28/10/2016).

‎Dengan terbitnya Telegram ini, Tonny menegaskan maka kapal di atas 500 GT dapat berlayar ke Filipina namun mengikuti alur pelayaran yang direkomendasikan dengan menghindari daerah konflik atau perairan Selatan Filipina dan Perairan Malaysia Timur.

Dengan dikeluarkannya instruksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan tanggungjawab bersama dan memperhatikan kepentingan perekonomian Indonesia.

“Untuk itu, seluruh pihak harus saling bahu-membahu mewujudkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan bersama dan memperhatikan telegram atau kebijakan yang dikeluarkan oleh emerintah“, ungkap Tonny.

Seperti diketahui sebelumnya, ‎pada 26 Oktober 2016, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengeluarkan surat dengan Nomor B-159/MENKO/POLHUKAM/De-IV/HN.02.1/10/2016 perihal Pencabutan Morotarium bagi Kapal-kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar dengan Jalur Pelayaran Indonesia-Filipina.

Dalam surat Menko Polhukam yang ditujukan untuk Menteri Perhubungan menyebutkan, karena banyaknya masukan terhadap penerapan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal pengangkut batubara ke Filipina maka diperlukan langkah revisi secara tepat.

Selanjutnya, Duta Besar RI KBRI Filipina, Ketua Umum DPP INSA, Direktur Utama PT Pelindo IV (Persero), dan Staf Khusus Menko Maritim menyampaikan masukan bahwa penerapan moratorium terhadap moda transportasi laut berbendera Indonesia sangat merugikan kepentingan Indonesia yaitu berhentinya moda transportasi laut berbendera Indonesia yang berlayar menuju Filipina, dan komoditas ekspor Indonesia lainnya ke Filipina menjadi lebih mahal karena harus melalui negara lain. (Yas/nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya