Aksi Otto Tenangkan Jessica Dengar Vonis 20 Tahun Penjara

Beberapa kali Otto terlihat membisikkan kata-kata ke telinga Jessica untuk menenangkan perempuan 28 tahun itu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Okt 2016, 17:10 WIB
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi terdakwa untuk menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ada 377 lembar berkas putusan vonis perkara kematian Mirna yang sudah disiapkan majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan penjara 20 tahun atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hukuman ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Mendengar vonis ini Jessica tampak berusaha tegar. Namun tak lama dia langsung menuju tempat tim kuasa hukumnya. Dari ruang sidang, kamis (27/10/2016), terlihat Jessica memeluk kuasa hukumnya, Otto Iskandar. 

Otto pun memegang kedua pundak Jessica. Beberapa kali dia terlihat membisikkan kata-kata ke telinga Jessica untuk menenangkan perempuan 28 tahun itu. Terlihat beberapa kali Otto menepuk-nepuk pundak Jessica sambil mengucapkan sesuatu.

Putusan hakim ini sendiri langsung disambut tepuk kegembiraan dari keluarga Mirna Salihin. Mereka bersorak mengungkapkan kegembiraan.

Sementara Jessica terlihat berusaha tersenyum saat digiring tim jaksa meninggalkan lokasi sidang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya