NEWS FLASH: LPSK Akui Melindungi 14 Saksi Kasus Dimas Kanjeng
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan sebanyak 14 saksi dalam kasus pembunuhan dan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng
Diterbitkan 20 Oktober 2016, 10:17 WIBLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan sebanyak 14 saksi dalam kasus pembunuhan dan penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi berada dalam perlindungannya.
POPULER
Berita Terbaru
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
- 1 jam yang lalu
Nilai Obligasi Daerah Jakarta Naik Jadi Rp 5,6 Triliun
- 3 jam yang lalu
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
- 3 jam yang lalu
Ramai-ramai Warga Jalan Kaki di Jalur Langit karena TransJakarta Mogok
- 5 jam yang lalu
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan