Bareskrim Polri Bidik 41 Tempat Pengoplos Beras Bersubsidi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus beras oplosan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Okt 2016, 08:21 WIB
Ilustrasi beras bulog. (via: bulog.co.id)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, masih mendalami kasus beras oplosan yang melibatkan Bulog Divisi Regional DKI-Banten. Dicurigai, masih ada 41 tempat lainnya, yang diduga dijadikan sebagai tempat mengoplos beras.

"Kemudian kita dari pendalaman menemukan informasi ada 41 titik lainnya. Ini sedang kita dalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Agung menjelaskan 41 titik yang dicurigai itu berada di wilayah Jabodetabek. Sebab, kasus beras bersubsidi yang dioplos baru tercium di wilayah DKI hingga Banten.

"Ya, semuanya di Jabodetabek. Karena ini untuk regional Jakarta-Banten," ucap dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus beras oplosan atau mafia beras yang terungkap di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Kelima tersangka yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten --sebelumnya disebut Kepala Bulog DKI-Banten-- Agus Dwi, dan empat lainnya merupakan distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara ilegal.

"Tersangka inisial AD, TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya