KPU DKI Larang Pasangan Calon Kampanye Soal Ini

Apa saja larangan selama kampanye pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017?

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Okt 2016, 13:45 WIB
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (kanan) menjelaskan tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik saat rapat koordinasi bersama di Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPU DKI Jakarta telah menetapkan kampanye pilkada digelar pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ada larangan-larangan yang harus dipatuhi para pasangan calon.

"Yaitu, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 45. Selain itu, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur dan wakil gubernur," ucap Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Selain itu, dia mengingatkan, dilarang melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Kemudian, dilarang menggunakan ancaman atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok atau partai politik.

"Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye," ungkap Betty.

Dia mengatakan, para pasangan calon (paslon) dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah. Selain itu, dilarang menggunakan tempah ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

"Kemudian melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Dan/atau melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD. Serta dilarang mengganggu keamanan, ketentaraman dan ketertiban umum," tutur Betty.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya