Petisi 50 Menolak Pengampunan Soeharto

Pokja Petisi 50 menuntut Soeharto tetap diadili. Mereka menolak rencana pemberian abolisi kepada mantan penguasa Orba itu. Abolisi dinilai berpeluang bagi penjahat politik berdalih sakit.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 Desember 2001, 17:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kelompok Kerja Petisi 50 menolak rencana Presiden Megawati memberikan abolisi kepada mantan Presiden Soeharto. Pasalnya, abolisi dinilai hanya akan merusak aturan hukum dan menjadi preseden buruk bagi kehidupan politik nasional. Selain itu, abolisi juga hanya akan memberi peluang bagi pelaku kejahatan politik untuk beralasan kesehatan dan kemanusiaan. Tak tertutup kemungkinan si penerima abolisi leluasa berbuat hal serupa lagi. Demikian diungkapkan tiga anggota Petisi 50, yaitu H.M Sanusi, Wachdiat Sukardi, dan Chris Siner Key Timu, saat menggelar jumpa pers guna menyampaikan laporan akhir tahun, Sabtu (29/12) siang.

Menurut Petisi 50, Soeharto sebaiknya tetap diadili. Hal itu diperlukan untuk menunjukkan keadilan hukum. Karena itu, pemberian abolisi hanya akan menodai hukum dan menyakitkan hati rakyat. Untuk itu, mantan penguasa Orde Baru itu juga harus bertanggung jawab atas kebijakan dan sikapnya selama memerintah. Sebab, pada masa pemerintahan Soeharto, kerap ditemukan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelanggaran hak azasi manusia.(SID/Nurul Amin dan Jhoni Akbar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya