KPI Siap Diaudit Jika Ada Manipulasi Izin Perpanjangan Penyiaran

KPI menilai, semua stasiun televisi itu sudah memenuhi persyaratan dan bisa dipertanggungjawabkan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Okt 2016, 23:23 WIB
Ketua KPI, Yuliandre Darwis (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah ada manipulasi soal penilaian dalam rekomendasi Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) kepada 10 televisi swasta nasional. Menurutnya, semua stasiun televisi itu sudah memenuhi persyaratan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu dikatakan ‎Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR. "Kita siap lakukan audit forensik data, apakah KPI memanipulasi data. Kita akan kita persiapkan semuanya," ujar Yuliandre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Ia mengatakan, para Komisioner KPI yang baru ini sudah melanjutkan tugas dari pendahulunya mengenai IPP ini. Karenanya, dia membantah kalau para Komisioner yang baru bekerja 90 hari ini tak bekerja maksimal.

Mengenai penilaian terhadap 10 televisi swasta nasional yang mendapat IPP, kata dia, data dari proses penilaian komisioner sebelumnya dipertahankan. Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas hasil akhir.

Yuliandre menjelaskan, verifikasi data dan persyaratan yang dilakukan mulai dari penilaian fisik sampai pada proses evaluasi terhadap 10 televisi swasta tersebut.

"Proses satu tahun ini kami ceritakan ke DPR. Ini (penilaian) sudah berjalan jauh. Kalau kembali ke titik nol lagi dengan metologi persepsi masing-masing, maka ini akan jadi lama," kata dia.

Yuliandre menambahkan, pihaknya telah memberi masukan dan teguran ke stasiun-stasiun televisi. ‎KPI pun telah menjalankan metode dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya menjaga masyarakat mendapatkan layanan hak yang baik dan benar, tidak terjadi monopoli bisnis, mengamati siaran, serta membantu infrastruktur dan sumber daya yang profesional.

"Jadi banyak hal yang harus dipahami, kalau KPI punya fungsi bicara tentang pembinaan layar kaca yang lebih baik," ucap Yuliandre.

Adapun dalam rekomendasi perpanjangan izin siaran televisi ini, KPI melihat empat aspek penilaian dengan bobot yang berbeda. Pertama, aspek program siaran dengan bobot penilaian 50 persen. Kedua, aspek administrasi dilihat dari legal dan keabsahan badan hukumnya, aspek ini memiliki bobot penilaian 10 persen.

Ketiga, aspek sumber daya manusia yang berbobot 20 persen, di mana stasiun televisi bisa memberikan ruang positif dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Keempat, aspek sistem saluran jaringan (SSJ), yang mana stasiun televisi telah berkomitmen menyiarkan konten lokal sebanyak 10 persen dari siarannya dan konten lokal ini diminta untuk tidak disiarkan pada tengah malam.

"Tren konten lokal jadi spirit baru penyiaran di Indonesia. Penyiaran kita bisa membuka ruang positif bagi SDM kreatif di daerah-daerah," ucap Yuliandre.

Dari aspek-aspek itu, KPI kemudian memberikan batas minimal nilai 160 untuk mendapatkan IPP. Stasiun yang mendapat nilai di atas 160 layak direkomendasikan izin masa siarnya diperpanjang. Sebaliknya, yang tak memenuhi batas minimal itu, izin penyiarannya distop.

Berikut 10 televisi swasta nasional yang mendapat perpanjangan izin penyiaran dari KPI berdasarkan syarat-syarat yang dipenuhi dengan nilai minimal 160.

1. PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dengan total nilai 226,10
2. PT Duta Visual Nusantara Tivi (Trans7) dengan total nilai 226,00
3. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV) dengan total nilai 224,30
4. PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dengan total nilai 221,90
5. PT Lativi Mediakarya (TV One) dengan total nilai 221,35
6. PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan total nilai 220,75
7. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dengan total nilai 213,75
8. PT Global Informasi Bermutu (Global TV) dengan total nilai 210,30
9. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dengan total nilai 203,75
10. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan total nilai 190,60

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya