Liputan6.com, Jakarta: Partai Hanura menyimpulkan sementara ini telah terjadi 62 pelanggaran pada kasus Bank Century mulai dari proses merger hingga penetapan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. "Penyimpangan tersebut dilakukan melalui proses penyelamatan Bank Century," kata anggota Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2), seperti dikutip ANTARA.
Dikatakan Akbar, dari 62 macam pelanggaran yang ditemukan, Hanura membaginya menjadi empat kelompok. Masing-masing kelompok ada 13 pelanggaran pada proses merger, 25 pelanggaran pascamerger, delapan pelanggaran proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta 13 pelanggaran pada penetapan Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik.
Dijelaskan Akbar, Hanura juga menyimpulkan sementara pemberian FPJP dan Penyertaan Modal Sementara kepada Century adalah tindakan yang tak perlu dilakukan. "Apalagi pemberian FPJP dan PMS itu dilakukan Bank Indonesia dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menggunakan keuangan negara," kata Akbar.
Dalam kesepatan tersebut, Akbar menyampaikan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap kasus Century, antara lain manajemen Bank CIC, manajemen Century, manajemen Bank Mutiara (peralihan dari Century), pejabat Bank Indonesia periode akuisi dan merger (2001-2004). Kemudian, pejabat BI pada periode pascamerger hingga pemberian FPJP (2004-2008), pejabat BI pada proses pemberian PMS (2008), pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pejabat UKP3R, pejabat Komite Komunkasi, dan pejabat LPS.(JUM/BOG)
Dikatakan Akbar, dari 62 macam pelanggaran yang ditemukan, Hanura membaginya menjadi empat kelompok. Masing-masing kelompok ada 13 pelanggaran pada proses merger, 25 pelanggaran pascamerger, delapan pelanggaran proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta 13 pelanggaran pada penetapan Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik.
Dijelaskan Akbar, Hanura juga menyimpulkan sementara pemberian FPJP dan Penyertaan Modal Sementara kepada Century adalah tindakan yang tak perlu dilakukan. "Apalagi pemberian FPJP dan PMS itu dilakukan Bank Indonesia dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menggunakan keuangan negara," kata Akbar.
Dalam kesepatan tersebut, Akbar menyampaikan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap kasus Century, antara lain manajemen Bank CIC, manajemen Century, manajemen Bank Mutiara (peralihan dari Century), pejabat Bank Indonesia periode akuisi dan merger (2001-2004). Kemudian, pejabat BI pada periode pascamerger hingga pemberian FPJP (2004-2008), pejabat BI pada proses pemberian PMS (2008), pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pejabat UKP3R, pejabat Komite Komunkasi, dan pejabat LPS.(JUM/BOG)