NEWS FLASH: Januari 2017 Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen.
Diterbitkan 10 Oktober 2016, 12:15 WIBPemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
POPULER
Berita Terbaru
Imbas Demo, 13 Rute Transjakarta Setop Operasi
- 43 menit yang lalu
Sisi dan Kantong Plastik di Tengah Aksi
- 58 menit yang lalu
Wamendagri Bima Arya Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata
- 1 jam yang lalu
Demo Depan DPR Malam Ini, Massa Bubar Disemprot Water Cannon
- 1 jam yang lalu
Mendagri Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang, Bawa Salam dari Prabowo