NEWS FLASH: Januari 2017 Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 10 Oktober 2016, 12:15 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya